Berbicara mengenai sistem
opensource, kadang terlantas juga di fikiran -sederhananya, kalau bisa gratis kenapa harus membayar untuk mendapatkan sebuah
tool. Namun tidak semua orang berfikir demikian. Sebagian orang lebih memilih sistem berbayar, ada yang mendapatkan dengan cara yang baik, namun ada pula yang memperoleh dengan cara yang tidak halal, alias membajak. Lalu apa konsekuensinya jika membajak "crack"? Tentu saja tidak ada selama tidak ketahuan. Namun sebenarnya hal tersebut merupakan suatu tindakan negatif yang merupakan pelanggaran hak cipta- yang sebenarnya juga diatur dalam undang-undang no 19 tahun 2002. Tak tanggung-tanggung, pelanggar hak cipta dapat dipenjarakan 2-7 tahun dan denda Rp 150jt-5M
(sumber : http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html).
Terkadang yang menjadi dilema adalah sistem berbayar lebih banyak digunakan orang di sekitar serta memiliki fitur yang bagus ketimbang yang gratisan. Lain lagi dengan dukungan luar, seperti aplikasi yang sering kita gunakan memiliki referensi pembelajarannya pun begitu banyak. Sebut saja seperti photosop, ms office, IDM, dll. Beberapa
software mumpuni tersebut begitu mudah dijumpai di mesin pencarian 'gugel', dan tentu saja beberapa bisa diperoleh dengan gretongan dengan bawaan keygen atau semacamnya. Bukan cuman
software untuk keperluan keseharian saja, untuk pembelajaran pun di sekolah-sekolah para pengajar lebih mengutamakan menggunakan sistem yang berbayar ketimbang yang
opensource sebut saja windows. Menurut saya dari sana awal munculnya ketergantungan dari pengguna terhadap aplikasi berbayar tersebut dan secara tidak langsung membuat pengguna sehingga susah untuk berpindah lagi ke cara yang lain. Tetapi tidak semua institusi pendidikan yang membiarkan begitu saja para pelajar untuk mengunduh OS keluaran Bill Gates tersebut, beberapa institusi pendidikan terkadang juga memfasilitasi para pelajarnya dengan lisensi yang diperoleh secara layak.
Ya bukan masalah tabu lagi jika dimana-mana
software bajakan khususnya di negara ini dengan mudah beredar, uniknya lagi kebanyakan orang tidak menyadari bahwa dalam paket yang mereka installkan ke pc mereka biasanya tertanam
malware yang mencapai 95% kemungkinan
(http://techno.okezone.com/read/2014/03/03/325/949249/software-bajakan-mengandung-95-malware). Mungkin saja itu benar, atau bisa saja tidak sepenuhnya benar.
Uniknya pula, hal ini udah ibarat sesuatu yang wajar dan dapat diterima dan kebanyakan orang tidak mempermasalahkan lagi apakah mereka melakukan pelanggaran hak cipta atau tidak, mau gimana lagi udah menjadi kebiasaan.
Sebagian orang berpendapat kalau hanya digunakan untuk keperluan pendidikan atau pemakaian pribadi itu tidak apa apa, Anda yang lebih tahu.
Sebut saja contohnya
software multimedia
editing video seperti after effect, ya,
software ini begitu
booming digunakan karena multimedia begitu berkembang pesatnya. Jika dihitung-hitung, harga satu paket
software AE CS6 ini di amazon adalah 1,099.99 dolar, jika ditotalkan dengan rupiah sekitar 14.850.000,- . Beberapa orang mendapatkannya dengan cara yang kurang baik yaitu dengan melakukan
crakcing dan tentu saja tidak merogoh kocek sepersen pun dari harga diatas.
Jangankan itu, sistem operasi yang biasa digunakan saja, contohnya windows 7 professional 32 bit, yang harganya 50 dolar jika ditotalkan kedalam rupiah sekitar 675.000,- sebagian kita mendapatkannya dengan cara yang tidak baik pula.
Saya pribadi sebenarnya tidak mempermasalahkan jika ada teman saya yang menggunakan
software berbayar atau yang gratisan
freeware maupun
opensource. Disini saya hanya menghitung-hitung sedikit kerugian atau sanksi dalam pelanggaran hak cipta, hitung-hitung mengingatkan diri saya sendiri. Dari sini saya mulai sedikit berfikir, sepertinya lebih baik menggunakan sistem yang gratisan ketimbang dengan berbayar tetapi tidak dibayar.
Note : Ini hanyalah pendapat saja. Terimakasih telah berkunjung.